Selasa, 10 Maret 2009

Bloon Dan Kucing

Bloon adalah sosok wanita maharta yang lugu, manis, lebay, baik, setia dan lain2. Dya merupakan idola para wanita yang buta akan kecantikan fisik tapi dya merupakan idamana para wanita yang memiliki mata hati. Gw ngga tau kenapa saya bisa suka dan sayang ma dya padahal gw itu ganteng abis tapi bisa terpikat dengan sosok wanita yang hanya sekedar manis tapi bloon.
Bloon itu panggilan bwt dya dari gw coz dya itu pintar tapi kurang pintar di depan gw, gw selalu mengejek dya walaupun dya ngga pernah marah apabila dya ngambek gw bisa lebih ngambek lagi.
Hari ini hari ke 9 gw jadian ma dya, gw kayaknya ngga bisa ngelepas dya seperti ada magnet yang tarikannya bisa narik Gajah.
Sekarang kenapa dya manggil gw kucing??? Soalnya gw paling takut kna air dingin, kana air dingin ja badan gw dah menggigil abis coz badan gw cuma terdiri dari lapisan kulit dan tulang jadi ngga ada lemak. hehehe...


Yang di atas itu cuma pengenalan, yang penegn gw cerita sie kecocokan gw ma dya.
Bloon dan gw itu sama-sama ngga jarang mandi apalagi klo ke kampus. Dya ngampus di Mustopo and gw tetep di Mercu, klo kita masuk pagi pasti kita ngga mandi, klo pergi k mall juga ngga mandi. Mungkin gw pasangan yang jorok tapi kita tetep cuek. Gw ma Bloon sama2 lebay suka ketawa, and slalu ngajak orang becanda klo kata orang sie psangan yang bisa ngocok perut (bukan ngocok yang lain nie)..
Setiap kali ketemu slalu berpelukan (Dah kayak teletubies) tapi itu klo lagi ngga da orang. Bisnya setelah pelukan tiiiitt???? (Sensor nie)... Ya anak muda jaman sekarang taulah setelah pelukan ngapain. hehehehe...
Tp yang gw bingung kenapa ya klo kita jalan walaupun blum mandi pasti ngga ada yang bau, mungkin bau kita berdua ngga pernah tercium ma kita tapi orang lain mungkin bisa nyium baunya. hehehe
Yaa saat pertama kali gw ketemu sie Bloon tue pendiem abis, Diam Tanpa Kata (ini mah lagu D'Masiv). Tapi saat dah kenal bocor juga, gw ngga tau nie bisa ma dya mpe kapan.
Yaa mungkin cerita gw sie masih berlanjut, yaa tungguin ja kisah gw yang ngga jelas ini coz nie cuma tulisan gw yang iseng2 aja kok.



Senin, 19 Januari 2009

Pasal IT

Tindak kejahatan tidak hanya dilakukan dalam dunia nyata saja akan tetapi dalam dunia maya juga tindak kejahatan tidak kalah beda yaitu seperti menghack komputer orang ataumengambil data dari komputer orang. Bahkan kasus dunia cyber (maya) telah menyebar lus seperti kasus pembobolan bank BNI New York, kasus pemalsuan kartu kredit dan lain sebagainya. Oleh karena itu undang - undang tidak hanya berlaku di dunia nyata saja tetapi di dunia maya juga telah diterbitkan undang - undang salah satu diantaranya adalah pasal 34 s/d 45:

Pasal 34
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual,
mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki:
a. perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus
dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai
dengan Pasal 33;
b. sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.
(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tindak pidana jika ditujukan untuk melakukan
kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem Elektronik itu sendiri sah dan tidak melawan hukum.

Pasal 35
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan
manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah - olah data
yang otentik.

Pasal 36
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang
mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.

Pasal 37
Setiap Orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia
terhadap Sistem Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.

Pasal 38
(1) Setiap Orang dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik
dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang menimbulkan kerugian.
(2) Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang menyelenggarakan
Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang berakibat merugikan masyarakat,
sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang - undangan.

Pasal 39
(1) Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang - undangan.
(2) Selain penyelesaian gugatan perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), para pihak dapat
menyelesaikan sengketa melalui arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya dengan ketentuan Peraturan Perundang - undangan.

Pasal 40
(1) Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai ketentuan Peraturan Perundang - undangan.
(2) Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat
penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum,
sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang - undangan.

Pasal 41
(1) Masyarakat dapat berperan meningkatkan pemanfaatan Teknologi Informasi melalui penggunaan
dan Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Transaksi Elektronik sesuai dengan ketentuan Undang
Undang ini.
(2) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan melalui lembaga dibentuk oleh masyarakat.

Pasal 42
Penyidikan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang - Undang
ini, dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Hukum Acara Pidana dan
ketentuan dalam Undang - Undang ini.

Pasal 43
(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu lingkungan Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Teknologi Informasi Transaksi Elektronik diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang
Undang tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Teknologi
Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 44
Alat bukti penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan
menurut ketentuan Undang - Undang ini adalah sebagai berikut:
a. alat bukti sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Perundang - undangan; dan
b. alat bukti lain berupa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 angka 1 dan angka 4 serta Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).

Pasal 45
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

BUMN IT

Pengembangan infrastruktur jaringan SISFONAS akan melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) IT yang memiliki kemampuan untuk menyediakan sarana infrastruktur sebagaimana yang dibutuhkan hingga ketingkat kabupaten dengan syarat bahwa infrastruktur yang diterapkan memenuhi prasyarat terdahulu yaitu:

- Aman

- Handal

- Terjangkau

- Bermanfaat

Selain itu untuk memperluas cakupan dan sekaligus dalam meningkatkan efisiensi pengembangan infrastruktur, akan dilakukan koordinasi secara menyeluruh terhadap seluruh instansi pemerintah baik yang berada di Pusat maupun Daerah guna memanfaatkan seluruh sumberdaya infrastruktur jaringan yang mereka miliki sehingga dapat dipergunakan secara bersama-sama untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas infrastruktur jaringan yang telah ada.

SoAl UTS

1. Diakhir abad ke 20 perkembangan IT sangat pesat,hal ini di dorong oleh :
Jawab :
Transformasi data menjadi informasi , karna perubahan data menjadi informasi di butuhkan alat yang mampu merubah dan mengolah data tersebut secara cepat dan tepat,sehingga di butuhkan IT untuk mengolahnya…

3. Tentang trend IT masa depan :

Jawab :
Semakin banyak aplikasi software/freeware, karna seiring perkembangan IT banyak orang yang membuat aplikasi untuk mempermudah pekerjaaan manusia.Bagi yang tidak mampu membuat atau membeli dapat mengambilnya/mendownload berupa freeware…

5. Tentang sertifikasi profesi Telematika oleh LSP Telematika :
Jawab :
Menurunnya tingkat kepercayaan pada ijazah sarjana komputer , karna Sertifikasi menbuat seseorang hilang kepercayaan pada ijazah dan juga pada dirinya sendiri yang sudah merasa dengan susah meraih dan mendapatkan ijazah sarjana komputer tetapi ada sertifikasi yang dengan mudah di dapat.

7. Pilihan saya tentang pembajakkan software :
Jawab :
Mentoleransikan/membiarkan pembajakan untuk aplikasi tertentu, karna mentoleransi pembajakan mungkin harus di lakukan karna tidak semua aplikasi di jual dengan harga yang murah sehingga konsumen tak sanggup untuk membelinya ,dengan aplikasi bajakan orang tersebut dapat membelinya dengan harga yang murah...

9. Sarjana komputer/IT menganggur, karena :
Jawab :
Ketidak sesuaian kompetensi .
Kompetensi yang di pelajari ,tidak selalu sama dengan yang terjadi di lapangan . Ketidaksesuaian itulah yang membuat para sarjana komputer banyak yang menganggur.........

Bank Data

Bank Data ialah tempat penyimpanan data dimana semua data di simpan pada sebuah tempat.
Data ini digunakan untuk para pencari data atau informasi. Bank Data yang berperan menyediakan data dan informasi berupa asset pribadi, asset perusahaan, asset daerah, bahkan asset negara untuk digunakan oleh banyak lapisan. Maka dari itu bank data harus di jaga dengan baik agar semua data tidak hilang.

Rabu, 14 Januari 2009

Kasus IT tentang Hacker

Para hacker, entah dalam bentuk perusakan kecil-kecilan atau dalam bentuk perampokan cyber berskala besar, memasuki dunia Web bersama dengan semua orang lainnya. Organisasi yang menerapkan aplikasi bisnis berbasis Web menghadapi resiko yang kian meningkat. Buku Web Hacking: Serangan dan Pertahanannya merupakan penuntun untuk memperoleh informasi terkini tentang serangan terhadap Web dan pertahanannya. Stuar McClure seorang pakar keamanan (pengarang utama buku Hacking Exposed), Saumil Shah dan Sheeraj Shah menghadirkan secara luas beragam bentuk serangan terhadap Web dan bagaimana pertahanan terhadapnya.

Para pembaca baik pemula maupun yang sudah berpengalaman, akan memperoleh pemahaman tentang bagaimana terjadinya hacking pada Web dan bisa meningkatkan keterampilan dalam mengembangkan model-model pertahanan terhadap serangan-serangan seperti itu. Teknologi yang dibahas mencakup bahasa pemrograman Web dan protokol-protokolnya, serta Web dan database, sistem pambayaran dan troli belanja, dan kelemahan-kelemahan pokok pada URL.

Pokok-pokok Bahasan mencakup:
Sekilas mengenai Web dan apa yang menjadi incaran para hacker.
Metode-metode keamanan aplikasi Web secara lengkap
Analisi terinci mengenai teknik-teknik hack
Cara-cara pencegahan
Apa saja yang bisa dilakukan untuk membasi kelemahan-kelemahan
Studi kasus dan skenario-skenario penyerangan
Alat, metode, dan teknologi Web hacking tingkat lanjut.



Diskusikan berita ini di Diskusi BeritaNET.com

STRATEGI KOMPUTERISASI

Dalam era globalisasi yang akan terjadi pada tahun 2010. Sudah banyak masyarakat dunia memikirkan bagaimana cara membuat suatu peluang dengan menggunakan komputer sebagai alat utama yang digunakan dalama berbagai hal untuk memajukan kegiatan-kegiatannya.
Strategi adalah bagaimana cara untuk mendapatkan suatu kemenangan atau mengantisipasi segala resiko yang akan terjadi, Dana komputerisasi ialah segala sesuatu perubahan atau proses yang terjadi dengan menggunakan alat bantu komputer untuk mencapai suatu perubahan.
Maka Dalam era globalisasi Strategi Komputerisasi sangat di butuhkan sehingga dalam pencapaiaan tujuan bisa di tempuh dengan cepat dan mudah.

Dalam hal ini banyak juga strategi yang digunakan dalam suatu usaha dengan menggunakan komputerisasi. Misalnya di Hongkong dalam mengolah sebuah bahan mentah atau manufacturing sudah menggunakan komputerisasi dalam pengelolaannya, itu merupakan salah satu contoh dalam penggunaan strategi komputerisasi di negara luar INdonesia.

Rabu, 07 Januari 2009

Professional IT

Semakin luasnya penerapan teknologi informasi diberbagai bidang membuat peluang usaha untuk tenaga kerja IT untuk bekerja diperusahaan-perusahaan, instansi pemerintah, swasta dan asing di era globalisasi ini semakin besar.Misalnya saja Junior Programmer, meski tidak semua tapi cukup banyak lulusan ilmu komputer yang memulai karirnya dari sini.pada umumnya yang dicari adalah programer untuk java, c++, dan visual basic.Sedangkan WEB programmer yang sering dibutuhkan adalah mereka yang menguasai bahasa HTML/XML, PHP, ASP, dan Cold Fusion.

Kalau berbicara soal modal, Sarjana (S1) atau diploma di bidang Teknik Informatika, atau Sistem Informasi umumnya tidak memerlukan kualifikasi tambahan, karna yang lebih diutamakan adalah pengetahuan akan suatu bahasa pemrograman.Idealnya anda memiliki pengalaman kerja saru - dua tahun, setidaknya pernah membuat program - program yang dapat dijalankan baik dalam skala besar ataupun kecil.
Gaji per bulan untuk seorang pemula antara lain sekitar Rp 3 juta, peluang lapangan kerja saat ini untuk programmer cukup banyak, mulai dari perusahaan pengembang software sampai Perusahaan konsultasi database.

IsTiLaH IT

INTERNET
Seringkali kita tidak menyadari pentingnya sebuah penulisan yamg benar, terlebih jika kita mendapati bahwa istilah tersebut sudah sangat populer, Misalnya saja pada kata internet dan Internet. Penulisan internet dan Internet mempunyai perbedaan mendasar dalam arti kata yang dikandungnya. Istilah internet (mulai dengan ‘i’) adalah singkatan dari international network (Jaringan inetrnasional). Jaringan internasional itu bisa sebagai jaringan perusahaan multinasonal yang terbatas untuk karyawan – karyawan perusahaan tersebut. Sebaliknya istilah Internet (mulai dengan ‘I’) adalah sebuah Public InternasionalNetwork of Networks. Perbedaan dengan kata “internet” yang sebelumnyaadalah dalam hal kepublican atau sifat umumnya. “Internet” bisa dipakai oleh siapa saja dan tidak terbatas pada kelompok orang tertentu saja. Jadi jika yang kita maksud adalah dunia maya dimana kita dapat mengakses berbagai macamsitus informasi dengan bebas, maka yang kita maksud adalah “Internet”.

EXTRANET
Extranet adalah istilah yang mengacu pada suatu intranet yang secara parsial bisa diakses oleh pihak luar yang memiliki otorisasi. Dari sisi posisinya intranet berada dibalik firewall dan hanya bisa diakses oleh user yang menjadi anggota dari perusahaan atau organisasi ybs. Tetapi kebalikannya dengan extranet. Extranet menyediakan beragam level akses kepada pihak luar. Anda bisa mengakses extranet hanya jika memiliki username dan password yang vaild, dan identitas Anda menentukan bagian-bagian mana dari extranet yang bisa diakses. Extranet sangat penting arti dan kegunaannya bagi para mitra bisnis dalam hal pertukaran.

DATA MINING
Data Mining adalah suatu kelas aplikasi database yang berfungsi melakukan pencarian pola-pola tersembunyi di dalam suatu kumpulan data yang bisa digunakan untuk memprediksikan tren atau perilaku yang akan datang.
Misalnya, perangkat lunak data mining bisa membantu perusahaan ritel untuk menemukan pelanggan yang memiliki ketertarikan tertentu. Istilah ini umumnya dipersempit artinya yaitu hanya untuk menggambarkan perangkat lunak yang merepresentasikan data dengan cara-cara yang baru. Namun sebenarnya perangkat lunak data mining tidak hanya berfungsi mengubah presentasi tersebut, melainkan juga menemukan relasi tak dikenal antar-data. Data mining dikenal di dunia sains dan matematis namun juga digunakan secara lebih luas oleh para pemasar untuk merangkum data konsumen dari beragam Web site.

CAMOUFLAGE
Camauflage merupakan istilah dalam dunia underground untuk menyembunyikankegiatan yang dilakukannya. Bila seseorang hacker atau cracker berhasil masuk ke dalam suatu sistem komputer, dia akan berusaha untuk menyembunyikan keberadaannya. Oleh karena ilegalitas keberadaannya maka ia tidak mengharapkan seorang pun mengetahui keberadaannya. Salah satu hal yang dilakukannya adalah dengan mengubah file log yang mencatat kehadirannya. Dengan mengubah file log tersebut, maka diharapkan pihak administrator tidak akan mengetahui adanya pihak penyusup tersebut, karena sistem telah dimanipulasi sedemikian rupa seolah-olah tidak terjadi hal-hal yang patut dicurigai. Salah satu konsep yang berkaitan dengan camouflage ini adalah dengan tidak melakukan perubahan apapun. Karena jika seorang penyusup melakukan perubahan terhadap sistem, maka keberadaannya dapat diketahui.

MULTITASKING
Multitasking adalah kemampuan untuk menjalankan lebih dari satu tugas secara bersamaan. Istilah multitasking dan multiprocessing kadang dipergunakan secara bergantian, meskipun multiprocessing kadang melibatkan lebih dari satu CPU.Pada multitasking, hanya dipergunakan satu CPU, namun perpindahan antar satu program ke program lainnya dilakukan dengan sangat cepat sehingga jika dilihat akan nampak bahwa program dijalankan secara bersamaan.Ada dua jenis multitasking, yaitu preemptive dan cooperative. Pada preemptive multitasking, sistem operasi akan membagi waktu CPU untuk setiap program. Sedangkan pada cooperative multitasking, setiap program dapat mengendalikan CPU selama masih diperlukan. Jika sebuah program tidak mempergunakan CPU, maka program yang lain dapat mempergunakannya.

DATA
Data adalah unit informasi dalam format tertentu. Semua software dibagi ke dalam dua kategori: data dan program. Program adalah sekumpulan instruksi untuk memanipulasi data. Data dapat beruba angka, teks pada kertas, bit atau byte yang tersimpan pada memori elektronik, atau fakta yang ada pada pikiran manusia.Istilah data juga digunakan untuk membedakan antara informasi biner yang dapat dibaca mesin dan informasi tekstual yang dapat dibaca manusia. Sebagai contoh, beberapa aplikasi membedakan file data (file yang mengandung data biner), dan file teks (file yang mengandung data ASCII).

DATA WAREHOUSE
Data warehouse adalah kumpulan data yang dirancang untuk mendukung pengambilan keputusan manajemen. Data warehouse berisi data yang berbeda-beda yang memberikan gambaran kondisi bisnis pada saat tertentu.Datawarehouse mendukung kemampuan melakukan query untuk mendukung pengambilan keputusan, data warehouse lebih mudah dipahami oleh customer dilihat kebutuhan Iinformasi mereka dalam menaksir keadaan finansial, produk dan layanan, serta waktu untuk memasarkan produk dan layanan baru. Yang terpenting mungkin juga harapan yang beresiko data warehousing dapat dilihat sebagai teknologi, dengan kemampuan unik untuk mengolah informasi, bertujuan untuk menghasilkan pendapatan yang tinggi dan memperbesar keuntungan.Pengembangan data warehouse meliputi pengembangan sistem untuk mengekstrak data dari sistem dan instalasi sistem basisdata warehouse yang memungkinkan manajer dapat mengakses data secara fleksibel. Secara umum istilah data warehouse mengacu kepada basis data yang berbeda-beda yang dikumpulkan dari seluruh bagian perusahaan.

INTERLEAVING
Interleaving merupakan pengaturan data dalam bentuk yang tidak kontinyu (berdekatan) untuk meningkatkan kinerja. Dalam bentuk disk drive, istilah ini merujuk pada pengaturan sektor dalam sebuah disk. Pada one to one interleaving, sektor-sektor pada disk ditempatkan secara berurutan di sepanjang track. Pada two to one interleaving, sektor-sektor digilir sehingga sektor dengan nomor yang berurutan diselingi oleh sebuah sektor lain. Tujuan interleaving adalah untuk menjadikan disk drive lebih efesien. Disk drive hanya dapat membaca sebuah sektor pada satu waktu, dan disk terus berputar dengan head untuk membaca dan menulis data tetap menempel pada disk. HAl ini berarti pada saat drive siap membaca sektor berikutnya, head mungkin sudah melewatinya, sehingga dibutuhkan satu putaran lagi untuk mengakses sektor tersebut. Hal ini terjadi jika sektor disusun berurutan. Jika sektor tidak disusun berurutan, maka pembacaan akan lebih cepat karena head akan diposisikan pada sektor dengan nomor selanjutnya tanpa menunggu satu putaran. Faktor interleaving yang optimum tergantung pada kecepatan disk drive, sistem operasi, dan aplikasi yang digunakan. Satu-satunya cara untuk mengetahui adalah denganmelakukan eksperimen dengan berbagai faktor dan berbagai aplikasi.

BUS
dalam dunia IT berbeda halnya dengan bus pada istilah transportasi konvensional, walaupun mungkin mempunyai arti pekerjaan yang hampir sama, yaitu sebagai sarana transmisi, perpindahan. Bus dalam istilah IT merupakan sekumpulan kawat/kabel yang digunakan untuk transmisi data dari satu bagian komputer ke bagian komputer lainnya. JIka dianalogikan, bus seperti sebuah jalan besar yang dipakai untuk lalu lintas perjalanan data dalam komputer.Dalam PC (Personal Computer) istilah bus ini mengacu pada bus internal. Bus internal merupakan bus penghubung semua komponen internal komputer dengan CPU dan memory utama. Terdapat juga bus ekspansi yang memungkinkan expansion board mengakses CPU dan memory.Semua jenis bus terdiri dari 2 bagian, yaitu address bus (alamat) dan data bus (bus data). Data bus mentransfer data yang sebenarnya, sedangkan address bus mentransfer informasi lain tentang tempat di mana data harus dikirimkan. Ukuran dari tiap bus sangat menentukan besarnya data yang dapat dikirimkan pada satu waktu.Sebagai contoh, bus 16 bit dapat mengirimkan data 16 bit, begitu juga bus 32 bit dapat mengirimkan data 32 bit. Setiap bus mempunyai clock speed yang diukur dalam MHz. Kecepatan bus yang tinggi memungkinkan transfer data yang lebih cepat pula. Pada PC, bus lama ISA telah digantikan oleh bus yang lebih cepat seperti PCI.

LSP-Telematika

LSP-TELEMATIKA......
adalah sebuah lembaga sertifikasi yang terletak di daerah Sudirman.
lembaga ini bergerak bidang telekomunikasi, multimedia dan informatika (telematika) untuk dapat memiliki sertifikat kompetensi dalam profesinya.
LSP itu sendiri dibentuk oleh pemerintah dan harus dilaksanakan oleh komunitas telematika dan bersifat independen, LSP juga ingin menstandarisasikan kompetensi kerja.
Jadi intinya ijazah kuliah kita setelah 4th setengah itu sia-sia. LSP ini sedang megusahakan agar semua lapangan kerja wajib mensyaratkan kepada calon pegawainya untuk memiliki sertifikat tersebut.

waah bisa gawat kalo diteruskan... Ijazah kita akan dianggap sampah...
kita harus bisa melawannya...

bahkan ketika diselidiki, ternyata yang dapat memiliki sertifikat tersebut adalah orang yang berumur "min.17th"
klo begitu ga usah repot-repot kita kuliah...

justru orang berkuliah untuk memperdalam ilmunya. Akantetapi LSP-TELEMATIKA tidak memikirkan hal itu....


kalau menurut saya sah-sah aja ada lembaga yang bergerak dibidang ini, akan tetapi perlu diadakannya perombakan-perombakan...
Agar bangsa Indonesia tidak semakin terbelakang...