Selasa, 10 Maret 2009

Bloon Dan Kucing

Bloon adalah sosok wanita maharta yang lugu, manis, lebay, baik, setia dan lain2. Dya merupakan idola para wanita yang buta akan kecantikan fisik tapi dya merupakan idamana para wanita yang memiliki mata hati. Gw ngga tau kenapa saya bisa suka dan sayang ma dya padahal gw itu ganteng abis tapi bisa terpikat dengan sosok wanita yang hanya sekedar manis tapi bloon.
Bloon itu panggilan bwt dya dari gw coz dya itu pintar tapi kurang pintar di depan gw, gw selalu mengejek dya walaupun dya ngga pernah marah apabila dya ngambek gw bisa lebih ngambek lagi.
Hari ini hari ke 9 gw jadian ma dya, gw kayaknya ngga bisa ngelepas dya seperti ada magnet yang tarikannya bisa narik Gajah.
Sekarang kenapa dya manggil gw kucing??? Soalnya gw paling takut kna air dingin, kana air dingin ja badan gw dah menggigil abis coz badan gw cuma terdiri dari lapisan kulit dan tulang jadi ngga ada lemak. hehehe...


Yang di atas itu cuma pengenalan, yang penegn gw cerita sie kecocokan gw ma dya.
Bloon dan gw itu sama-sama ngga jarang mandi apalagi klo ke kampus. Dya ngampus di Mustopo and gw tetep di Mercu, klo kita masuk pagi pasti kita ngga mandi, klo pergi k mall juga ngga mandi. Mungkin gw pasangan yang jorok tapi kita tetep cuek. Gw ma Bloon sama2 lebay suka ketawa, and slalu ngajak orang becanda klo kata orang sie psangan yang bisa ngocok perut (bukan ngocok yang lain nie)..
Setiap kali ketemu slalu berpelukan (Dah kayak teletubies) tapi itu klo lagi ngga da orang. Bisnya setelah pelukan tiiiitt???? (Sensor nie)... Ya anak muda jaman sekarang taulah setelah pelukan ngapain. hehehehe...
Tp yang gw bingung kenapa ya klo kita jalan walaupun blum mandi pasti ngga ada yang bau, mungkin bau kita berdua ngga pernah tercium ma kita tapi orang lain mungkin bisa nyium baunya. hehehe
Yaa saat pertama kali gw ketemu sie Bloon tue pendiem abis, Diam Tanpa Kata (ini mah lagu D'Masiv). Tapi saat dah kenal bocor juga, gw ngga tau nie bisa ma dya mpe kapan.
Yaa mungkin cerita gw sie masih berlanjut, yaa tungguin ja kisah gw yang ngga jelas ini coz nie cuma tulisan gw yang iseng2 aja kok.



Senin, 19 Januari 2009

Pasal IT

Tindak kejahatan tidak hanya dilakukan dalam dunia nyata saja akan tetapi dalam dunia maya juga tindak kejahatan tidak kalah beda yaitu seperti menghack komputer orang ataumengambil data dari komputer orang. Bahkan kasus dunia cyber (maya) telah menyebar lus seperti kasus pembobolan bank BNI New York, kasus pemalsuan kartu kredit dan lain sebagainya. Oleh karena itu undang - undang tidak hanya berlaku di dunia nyata saja tetapi di dunia maya juga telah diterbitkan undang - undang salah satu diantaranya adalah pasal 34 s/d 45:

Pasal 34
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual,
mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki:
a. perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus
dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai
dengan Pasal 33;
b. sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.
(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tindak pidana jika ditujukan untuk melakukan
kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem Elektronik itu sendiri sah dan tidak melawan hukum.

Pasal 35
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan
manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah - olah data
yang otentik.

Pasal 36
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang
mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.

Pasal 37
Setiap Orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia
terhadap Sistem Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.

Pasal 38
(1) Setiap Orang dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik
dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang menimbulkan kerugian.
(2) Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang menyelenggarakan
Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang berakibat merugikan masyarakat,
sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang - undangan.

Pasal 39
(1) Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang - undangan.
(2) Selain penyelesaian gugatan perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), para pihak dapat
menyelesaikan sengketa melalui arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya dengan ketentuan Peraturan Perundang - undangan.

Pasal 40
(1) Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai ketentuan Peraturan Perundang - undangan.
(2) Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat
penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum,
sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang - undangan.

Pasal 41
(1) Masyarakat dapat berperan meningkatkan pemanfaatan Teknologi Informasi melalui penggunaan
dan Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Transaksi Elektronik sesuai dengan ketentuan Undang
Undang ini.
(2) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan melalui lembaga dibentuk oleh masyarakat.

Pasal 42
Penyidikan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang - Undang
ini, dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Hukum Acara Pidana dan
ketentuan dalam Undang - Undang ini.

Pasal 43
(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu lingkungan Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Teknologi Informasi Transaksi Elektronik diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang
Undang tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Teknologi
Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 44
Alat bukti penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan
menurut ketentuan Undang - Undang ini adalah sebagai berikut:
a. alat bukti sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Perundang - undangan; dan
b. alat bukti lain berupa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 angka 1 dan angka 4 serta Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).

Pasal 45
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

BUMN IT

Pengembangan infrastruktur jaringan SISFONAS akan melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) IT yang memiliki kemampuan untuk menyediakan sarana infrastruktur sebagaimana yang dibutuhkan hingga ketingkat kabupaten dengan syarat bahwa infrastruktur yang diterapkan memenuhi prasyarat terdahulu yaitu:

- Aman

- Handal

- Terjangkau

- Bermanfaat

Selain itu untuk memperluas cakupan dan sekaligus dalam meningkatkan efisiensi pengembangan infrastruktur, akan dilakukan koordinasi secara menyeluruh terhadap seluruh instansi pemerintah baik yang berada di Pusat maupun Daerah guna memanfaatkan seluruh sumberdaya infrastruktur jaringan yang mereka miliki sehingga dapat dipergunakan secara bersama-sama untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas infrastruktur jaringan yang telah ada.

SoAl UTS

1. Diakhir abad ke 20 perkembangan IT sangat pesat,hal ini di dorong oleh :
Jawab :
Transformasi data menjadi informasi , karna perubahan data menjadi informasi di butuhkan alat yang mampu merubah dan mengolah data tersebut secara cepat dan tepat,sehingga di butuhkan IT untuk mengolahnya…

3. Tentang trend IT masa depan :

Jawab :
Semakin banyak aplikasi software/freeware, karna seiring perkembangan IT banyak orang yang membuat aplikasi untuk mempermudah pekerjaaan manusia.Bagi yang tidak mampu membuat atau membeli dapat mengambilnya/mendownload berupa freeware…

5. Tentang sertifikasi profesi Telematika oleh LSP Telematika :
Jawab :
Menurunnya tingkat kepercayaan pada ijazah sarjana komputer , karna Sertifikasi menbuat seseorang hilang kepercayaan pada ijazah dan juga pada dirinya sendiri yang sudah merasa dengan susah meraih dan mendapatkan ijazah sarjana komputer tetapi ada sertifikasi yang dengan mudah di dapat.

7. Pilihan saya tentang pembajakkan software :
Jawab :
Mentoleransikan/membiarkan pembajakan untuk aplikasi tertentu, karna mentoleransi pembajakan mungkin harus di lakukan karna tidak semua aplikasi di jual dengan harga yang murah sehingga konsumen tak sanggup untuk membelinya ,dengan aplikasi bajakan orang tersebut dapat membelinya dengan harga yang murah...

9. Sarjana komputer/IT menganggur, karena :
Jawab :
Ketidak sesuaian kompetensi .
Kompetensi yang di pelajari ,tidak selalu sama dengan yang terjadi di lapangan . Ketidaksesuaian itulah yang membuat para sarjana komputer banyak yang menganggur.........

Bank Data

Bank Data ialah tempat penyimpanan data dimana semua data di simpan pada sebuah tempat.
Data ini digunakan untuk para pencari data atau informasi. Bank Data yang berperan menyediakan data dan informasi berupa asset pribadi, asset perusahaan, asset daerah, bahkan asset negara untuk digunakan oleh banyak lapisan. Maka dari itu bank data harus di jaga dengan baik agar semua data tidak hilang.

Rabu, 14 Januari 2009

Kasus IT tentang Hacker

Para hacker, entah dalam bentuk perusakan kecil-kecilan atau dalam bentuk perampokan cyber berskala besar, memasuki dunia Web bersama dengan semua orang lainnya. Organisasi yang menerapkan aplikasi bisnis berbasis Web menghadapi resiko yang kian meningkat. Buku Web Hacking: Serangan dan Pertahanannya merupakan penuntun untuk memperoleh informasi terkini tentang serangan terhadap Web dan pertahanannya. Stuar McClure seorang pakar keamanan (pengarang utama buku Hacking Exposed), Saumil Shah dan Sheeraj Shah menghadirkan secara luas beragam bentuk serangan terhadap Web dan bagaimana pertahanan terhadapnya.

Para pembaca baik pemula maupun yang sudah berpengalaman, akan memperoleh pemahaman tentang bagaimana terjadinya hacking pada Web dan bisa meningkatkan keterampilan dalam mengembangkan model-model pertahanan terhadap serangan-serangan seperti itu. Teknologi yang dibahas mencakup bahasa pemrograman Web dan protokol-protokolnya, serta Web dan database, sistem pambayaran dan troli belanja, dan kelemahan-kelemahan pokok pada URL.

Pokok-pokok Bahasan mencakup:
Sekilas mengenai Web dan apa yang menjadi incaran para hacker.
Metode-metode keamanan aplikasi Web secara lengkap
Analisi terinci mengenai teknik-teknik hack
Cara-cara pencegahan
Apa saja yang bisa dilakukan untuk membasi kelemahan-kelemahan
Studi kasus dan skenario-skenario penyerangan
Alat, metode, dan teknologi Web hacking tingkat lanjut.



Diskusikan berita ini di Diskusi BeritaNET.com

STRATEGI KOMPUTERISASI

Dalam era globalisasi yang akan terjadi pada tahun 2010. Sudah banyak masyarakat dunia memikirkan bagaimana cara membuat suatu peluang dengan menggunakan komputer sebagai alat utama yang digunakan dalama berbagai hal untuk memajukan kegiatan-kegiatannya.
Strategi adalah bagaimana cara untuk mendapatkan suatu kemenangan atau mengantisipasi segala resiko yang akan terjadi, Dana komputerisasi ialah segala sesuatu perubahan atau proses yang terjadi dengan menggunakan alat bantu komputer untuk mencapai suatu perubahan.
Maka Dalam era globalisasi Strategi Komputerisasi sangat di butuhkan sehingga dalam pencapaiaan tujuan bisa di tempuh dengan cepat dan mudah.

Dalam hal ini banyak juga strategi yang digunakan dalam suatu usaha dengan menggunakan komputerisasi. Misalnya di Hongkong dalam mengolah sebuah bahan mentah atau manufacturing sudah menggunakan komputerisasi dalam pengelolaannya, itu merupakan salah satu contoh dalam penggunaan strategi komputerisasi di negara luar INdonesia.